jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH melayangkan kritik keras terhadap anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Muhammad Khozin.
Pernyataan Khozin yang meminta kepolisian tidak mempidanakan aktivis dalam sengketa lahan di Nangahale, Sikka, dinilai sebagai bentuk intervensi nyata terhadap proses hukum.
Petrus yang juga kuasa hukum PT Krisrama dari Tim Advokasi Forum Kerukunan Masyarakat (TA-FKM) Flobamora NTT di Jakarta menilai pernyataan anggota Komisi II DPR tersebut telah melampaui kewenangan (offside) dan cenderung menyalahgunakan wewenang legislatif untuk menekan penyidik Polda NTT.
"Pernyataan itu bukan fungsi pengawasan DPR, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif, yakni mengintervensi pelaksanaan tugas Polri di bidang penegakan hukum," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
"Aparat Polda NTT, khususnya Ditkrimum, sudah bekerja profesional dan berhati-hati sesuai prosedur," tambahnya.
Petrus menilai Muhammad Khozin belum memahami substansi permasalahan di wilayah adat Nangahale, tetapi sudah membentuk opini yang mendiskreditkan Polri.
Ia membantah klaim Khozin soal penguasaan lahan oleh masyarakat sejak 1860, yang disebutnya sebagai ilusi dan manipulasi sejarah.
Terkait rujukan Khozin pada Keppres No. 32 Tahun 1979, Petrus menegaskan bahwa aturan tersebut justru memberikan hak prioritas kepada pemegang HGU lama, yakni PT Krisrama, untuk melanjutkan usaha dengan SHGU baru.










































