jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada 7 September 2025.
Nama-nama yang tercantum pada lampiran pengumuman diminta untuk segera melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Masing-masing peserta juga dapat melihat pengumuman pada akun masing-masing di SSCASN.
“Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 Wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dimulai tanggal 28 Agustus s.d 15 September 2025,” demikian bunyi poin 3 pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Selatan, yang bisa dilihat di situs resmi BKPSDMD setempat.
Pada pengumuman tersebut, dicantumkan juga jenis jabatan masing-masing peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu.
Disebutkan pada pengumuman bahwa jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka Selatan sebanyak 1.222, dengan perincian sebagai berikut:
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 939, dengan rincian:
1) Tenaga Guru sejumlah 4;