banten.jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni memutuskan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan itu dia ambil setelah menerima masukan dari masyarakat.
“Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak. Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” kata Andra Soni saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis.
Perpanjangan program pemutihan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan.
“Saya harap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini, jangan menunggu hingga akhir masa program. Karena banyak juga warga yang masih mengumpulkan uang, bekerja sebagai pengemudi ojek, dan lainnya,” ujar Andra.
Dia menegaskan program ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Sejak diluncurkan melalui Kepgub 170/2025, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Banten menurun dari 2,3 juta menjadi 1,7 juta.
“Masih ada 1,7 juta kendaraan bermotor di Banten yang menunggak pajak. Ini memerlukan kesadaran kolektif, karena pajak adalah komponen penting dalam pembangunan,” ucapnya.