jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melakukan perubahan penyaluran gaji PPPK.
Sebelumnya, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTB disalurkan melalui Bank NTB Syariah.
Saat ini, penyaluran melalui Bank Perekonomian (BPR) Perseroda.
Direktur Utama BPR NTB Faesal mengatakan BPR NTB menjadi salah satu dari 97 BPR di Indonesia yang telah menjadi penyalur gaji PPPK.
Namun, NTB menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem penyaluran langsung atau direct sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Di BPR lain secara nasional, dana gaji biasanya ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan atas nama BPR pada bank daerah setempat baru kemudian disalurkan. Sedangkan di tempat kami, dana dari kas daerah langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK di BPR NTB," ujarnya di Mataram, Selasa (9/6).
Ia mengatakan meski penyaluran ini melalui BPR, para PPPK tetap menerima gaji melalui rekening Bank NTB Syariah yang selama ini digunakan, lantaran BPR NTB belum memiliki layanan elektronik seperti ATM dan M-banking.
BPR NTB sementara ini hanya menyiapkan sistem yang secara otomatis meneruskan dana yang masuk ke rekening masing-masing pegawai.












.jpeg)

























