5 Berita Terpopuler: Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK-Honorer, Tenaga Teknis Bagaimana? 4 Instruksi MenPANRB Rini Keluar

2 hours ago 15

 Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK-Honorer, Tenaga Teknis Bagaimana? 4 Instruksi MenPANRB Rini Keluar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi II DPR RI raker bersama Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, dan perwakilan pemda, membahas nasib PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer, Senin (8/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (9/6) tentang hasil raker di DPR soal nasib PPPK, P3K PW hingga honorer, tenaga teknis juga butuh perhatian, hingga Menteri Rini mengeluarkan empat instruksi. Simak selengkapnya!

1. Inilah Inti Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK, P3K PW, dan Honorer, Penting

Inilah inti keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6), khusus membahas nasib PPPK, PPPK Paruh Waktu (P3K PW), dan honorer. 

Ada 7 poin dari keputusan raker, tetapi intinya ialah pemerintah dan DPR sepakat tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer, dengan alasan pemda tidak punya dana.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Inilah Inti Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK, P3K PW, dan Honorer, Pentingz

2. PPPK Paruh Waktu Bukan Cuma Guru, Nakes, & Tendik, Tenaga Teknis Butuh Perhatian Juga

Hasil keputusan rapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kementerian Keuangan, dan asosiasi pemda pada 8 Juni 2026 mendapat beragam tanggapan publik. 

5 berita terpopuler sepanjang Selasa (9/6) tentang hasil raker di DPR soal nasib PPPK, P3K PW hingga honorer, tenaga teknis juga butuh perhatian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |