APBN 2027 Sudah Menyiapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu Naik Level, Bukan Hanya Gaji

3 hours ago 18

APBN 2027 Sudah Menyiapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu Naik Level, Bukan Hanya Gaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

APBN 2027 sudah menyiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK paruh waktu naik status menjadi PPPK penuh waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerima tambahan anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2027 guna mendukung peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Tambahan anggaran untuk peralihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebesar Rp23 triliun.

Dana tersebut bukan hanya untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu setelah naik naik level menjadi ASN penuh waktu, tetapi juga untuk tunjangan.

Total, Kemendikdasmen resmi menerima tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun, sebanyak Rp23 triliun di antaranya untuk peralihan status guru PPPK paruh waktu tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan adanya tambahan anggaran tersebut membuat pagu anggaran Kemendikdasmen TA 2027 berubah dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.

“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 15 September 2026 yang lalu telah memutuskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta Pusat pada Selasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tambahan anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan guna mengembalikan alokasi anggaran program revitalisasi satuan pendidikan, yakni sebesar Rp5 triliun.

"Karena adanya tambahan, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun dari yang sebelumnya hanya berjumlah Rp9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran TA 2027," ujarnya.

Anggaran yang disiapkan bukan hanya untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu setelah naik status, tetapi juga untuk tunjangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |