Penghapusan SLIK OJK Bisa Picu Lonjakan Kredit Macet

2 days ago 37

Penghapusan SLIK OJK Bisa Picu Lonjakan Kredit Macet

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kredit macet (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mempermudah kredit rumah subsidi dinilai merupakan kebijakan yang sangat berisiko.

SLIK merupakan salah satu instrumen utama yang digunakan bank atau lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman.

Pengamat Pasar Modal Hans Kwee menuturkan SLIK berfungsi mencatat rekam jejak kredit seseorang sehingga bank dapat memprediksi tingkat risiko kredit macet.

"Ini usulan yang kurang tepat. Kami pikir karena sebenarnya SLIK itu kan track record kredit seseorang. Jadi ini menjadi acuan bank dalam menyalurkan kredit. Nah asumsi yang dipakai di sini adalah kalau orang itu pernah punya masalah, maka bank itu harus hati-hati dalam menyalurkan kredit," ujar Hans.

Apabila SLIK dihapus, sambung Hans, maka itu sama saja menghilangkan alat navigasi bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.

Tanpa data riwayat kredit, bank akan sulit menilai apakah seorang calon debitur mampu membayar kewajibannya di masa mendatang.

“Kalau SLIK tadi dihapus, kemudian orang itu dapat kredit, maka kredit-kredit itu potensi macetnya akan sangat tinggi. Padahal perbankan ini, dia menarik dana masyarakat yang ternyata dana masyarakat itu juga ada cost-nya. Sehingga kalau melakukan penghapusan SLIK untuk memberikan kredit pada pihak-pihak yang memang belum layak mendapatkan kredit, itu sama saja memindahkan masalah dari debitur ke industri perbankan,” jelas Hans.

Oleh karena itu, dia mengingatkan peningkatan kredit macet dapat mengancam kesehatan perbankan secara keseluruhan.

SLIK berfungsi mencatat rekam jejak kredit seseorang sehingga bank dapat memprediksi tingkat risiko kredit macet.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |