jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan tersangka Jayadi (58 tahun) atas kasus tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di Limo, Kota Depok.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," tutur hakim ketua dalam persidangan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Namun, pihak Jayadi langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, lantaran merasa keberatan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar kepada terdakwa.
“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini, serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja secara profesional dan gigih hingga perkara ini tuntas di meja hijau," bebernya.
Sementara, warga perumahan yang menjadi korban pencemaran lingkungan, Tajulrudin mengaku lega atas hasil putusan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengaku kurang puas, lantaran hingga 9 Juni 2025 Jayadi masih berstatus tahanan kota.