jpnn.com, PANGANDARAN -
Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran Dede Adriansyah alias DA ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga lalai hingga menyebabkan salah satu pasiennya, MI, meninggal dunia. Kini, DA sudah ditahan di Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan MI adalah pasien gangguan jiwa yang dititipkan keluarganya ke Yayasan RSHI di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, sejak 7 Mei 2025.
Untuk biaya perawatan, keluarga korban disebut rutin membayar Rp 1,5 juta per bulan.
Pada 23 Agustus 2025, MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga sempat melapor ke pihak yayasan soal kondisi korban, tetapi ada dugaan pihak yayasan tidak memberikan tindak lanjut medis.
"Tersangka Dede A Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahaui kondisi korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus, tetapi tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan manapun," kata Andri dalam keterangannya, Selasa (14/10).
"Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya," lanjutnya.