Pengampunan Presiden

3 weeks ago 29

Oleh: Dahlan Iskan

Pengampunan Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dahlan Iskan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto baru beberapa kali menggunakan hak konstitusionalnya di bidang hukum: Tom Lembong yang mantan menteri perdagangan dan Hasto Kristiyanto, sekjen PDI Perjuangan. Serta Ira Puspadewi, dirut BUMN PT ASDP bersama dua orang direktur lainnya.

Presiden Donald Trump tahun ini saja mengampuni lebih 10 orang. Kalau dijumlah dengan pengampunan yang diberikan pada masa jabatan pertamanya, bisa ratusan orang. Di periode pertama dulu Trump mengampuni sekitar 250 orang.

Salah satu yang diampuni hampir bersamaan dengan rehabilitasi Ira Puspadewi adalah David Gentile.

Kalau rehabilitasi terhadap Ira mendapat dukungan masyarakat begitu luas, pengampunan untuk David bikin ribut media. Hanya ribut. Hanya di media. Tetap saja itu hak konstitusional Presiden Trump.

David Gentile dijatuhi hukuman tujuh tahun. Mei lalu. Ketika diampuni Trump, ia baru beberapa hari menjalani hukumannya.

David adalah seorang fund manager raksasa. Dana investor yang berhasil ia galang sebanyak sekitar Rp 30 triliun –tepatnya USD1,6 miliar.

Sebagai CEO privat equity GPB Capital, David berhasil meyakinkan 10.000 orang lebih untuk berinvestasi di perusahaannya. Investasi itu macet. David diperkarakan sejak Agustus tahun lalu.

Investasi yang dikelola David disamakan dengan skema Ponzi. Yakni: untuk membayar keuntungan bagi investor lama diambilkan dari dana investor yang baru bergabung.

Presiden Prabowo Subianto baru beberapa kali menggunakan hak konstitusionalnya di bidang hukum: Tom Lembong, Hasto, Ira Puspadewi. Bandingan dengan Trump.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |