jpnn.com - Kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Graha Kaban, menyebut PT Muara Sinergi Mandiri tidak terkait dengan perkara dugaan suap vonis lepas korporasi pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Graha Kaban mengatakan perusahaan tersebut sudah ada sebelum Wahyu menikahi Deilla Dovianti.
"Jadi, itu usaha yang sah. Ayah mertua Wahyu mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019. Dan Wahyu baru menikahi Deilla pada 2023 atau 4 tahun setelah perusahaan tersebut berdiri," kata Graha dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Graha menepis tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Wahyu sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor CPO.
Menurut dia, Wahyu merupakan korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sebagai informasi, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan tersebut dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Graha menjelaskan bukti lain bahwa Wahyu tidak punya niat, yakni dari fakta persidangan pada 3 September lalu di PN Tipikor Jakarta.