Pengacara Tegaskan Keanu AGL Bukan Bagian dari Hanania Group

5 days ago 38

Pengacara Tegaskan Keanu AGL Bukan Bagian dari Hanania Group

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Selebgram Keanu Agl. Foto: Instagram/keanuagl

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Keanu AGL telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Group di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Kuasa hukum Keanu, Charles P. Situmorang, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan.

"Hari ini, kami telah menyerahkan bukti-bukti. Bukti-bukti apa? Bukti-bukti kontrak Mas Keanu dengan Hanania Tour & Travel. Terus apa lagi buktinya? Mutasi rekening koran," ujar Charles di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Charles menegaskan kliennya tidak pernah menerima pembayaran endorsement dari Hanania Group selama menjalin kerja sama.

Menurut dia, kerja sama yang dilakukan Keanu dengan Hanania Group bersifat barter, yakni berupa fasilitas keberangkatan umrah tanpa biaya sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan melalui media sosial.

"Yang dia terima adalah barter terkait dengan pemberangkatan umrah gratis terhadap Mas Keanu, dan Mas Keanu timbal baliknya adalah mempromosikan melalui Insta Daily Story di Instagram, selama proses pemberangkatan sampai dengan pulang, dari tanggal 29 Juli sampai dengan 10 Agustus tiba di Indonesia," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa Keanu tidak memiliki keterlibatan dalam struktur perusahaan yang berada di bawah Hanania Group.

"Tidak sebagai direksi, tidak sebagai pemegang saham, tidak sebagai komisaris, juga tidak sebagai investor. Sehingga secara badan hukum tidak ada hubungannya dengan Mas Keanu," ujar Charles.

Kuasa hukum Keanu AGL menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat atau masuk dalam kepengurusan dari perusahaan yang dibawahi Hanania Group.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |