jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan tengah ramai menjadi buah bibir.
Melalui keterangan tertulis, pemerintah menyatakan terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT.
Pemberian insentif ini ditegaskan bukan merupakan kebijakan baru, melainkan ketentuan yang sudah lama berlaku.
Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Fina sebesar nol persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.
Data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari–Mei 2026 menunjukkan, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen.
Ketentuan tarif tersebut mensyaratkan seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.









































