jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghentikan sementara aktivitas diskotek Dharma Agung (DA) lantaran izin operasional belum dipenuhi.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama lintas instansi yang menyoroti kelengkapan seluruh perizinan usaha.
Izin usaha untuk kelab menggunakan KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman) memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS, dengan persyaratan tambahan seperti PPKPR, PBG, SLF, dan izin lingkungan, serta pernyataan bebas narkoba/judi/prostitusi, tergantung tingkat risiko usaha Anda, dan prosesnya melibatkan verifikasi di tingkat pemerintah daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Apriyadi mengungkapkan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk aktivitas diskotek.
“Pihak Dharma Agung ini ada satu izin yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, kami minta supaya mereka menyetop dulu operasional diskotek itu, karena izinnya belum ada,” ujar Apriyadi, Selasa (9/12)
Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menutup usaha, melainkan menegakkan aturan yang berlaku.
"Usaha lain di lokasi tersebut, seperti hotel, restoran, dan karaoke, tetap diperbolehkan berjalan. Hanya diskotek saja yang dihentikan sementara," kata Apriyadi.
Dia juga mengingatkan bahwa apabila aturan dilanggar, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan.










































