jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Tim Hukum Peduli Anak menegaskan akan mengawal kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha hingga tuntas. Fokus utama tim saat ini adalah mengupayakan restitusi atau ganti rugi bagi para korban melalui penerapan pidana korporasi terhadap pihak yayasan.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Kota Yogyakarta Saverius Vanny mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memberikan perhatian serius pada peluang pidana korporasi.
Langkah ini diambil agar tanggung jawab ganti rugi tidak hanya dibebankan pada harta pribadi tersangka secara personal, tetapi juga mencakup aset lembaga.
"Kami berharap berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi. Restitusi pidana atau ganti kerugian wajib dibayarkan oleh pelaku, dalam hal ini yayasan daycare, dan itu mengikat pada aset yayasan pengasuhan anak tersebut," ujar Vanny.
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa tim sedang mengkaji sejauh mana undang-undang memungkinkan dilakukannya langkah-langkah hukum yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pembekuan aset yayasan guna menjamin ketersediaan dana restitusi bagi anak-anak yang menjadi korban.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta Dedi Sukmadi memastikan pihaknya akan terus memantau pengembangan penyidikan oleh Polresta Yogyakarta. Hingga saat ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Prinsip kami tetap mengawal proses hukumnya sampai inkrah. Kami juga mulai menganalisa apakah ada kemungkinan tersangka bertambah lebih dari 13 orang, tetapi itu tetap bergantung pada unsur pembuktian dari penyidik," jelas Dedi pada Rabu (6/5/2026).
Pendampingan bagi 182 Pengadu
Skala kasus ini tergolong besar dengan mencatatkan sedikitnya 182 orang yang telah mengadu ke UPT PPA Kota Yogyakarta atas dugaan kekerasan.







































