jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai memperluas jaring perlindungan sosial bagi pekerja sektor formal maupun informal.
Upaya ini dilakukan dengan membentuk agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di setiap RW, yang akan berperan langsung mengenalkan dan mendorong pekerja untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diluncurkan Disperinaker Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Balai Pemuda, Jumat (7/11).
Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menegaskan bahwa pendataan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memastikan warganya terlindungi.
“Ini merupakan tugas pemerintah untuk memastikan pekerjaan terlindungi, sedangkan untuk pekerja di sektor informal bukan penerima upah, bisa mendaftar secara mandiri. Nah, untuk yang bukan penerima upah itu perlu ditumbuhkan kesadarannya akan pentingnya jaminan sosial,” kata Hebi.
Dia menjelaskan bahwa tidak sedikit kasus kecelakaan kerja hingga kematian yang dialami pekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Kondisi itu, kata Hebi, berpotensi memicu kemiskinan baru jika tidak diantisipasi.
“Karena kami tidak ingin ada angka kemiskinan baru, maka akan kami alihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Melalui agen Perisai di level RW, Pemkot ingin memastikan pekerja informal—dari penjual bakso, tukang becak, petugas kebersihan, hingga ibu rumah tangga, petani, dan nelayan—ikut terdata dan diberi pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial.




































