jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang sisi rel kereta api wilayah perkotaan yang dikenal dengan Taman Bencong atau Taman Ade Irma untuk difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
"Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi awal Taman Ade Irma sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang selama bertahun-tahun dipenuhi bangunan liar dan PKL," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat meninjau kegiatan penertiban bangunan liar di Karawang, Kamis (3/7).
Ia menyampaikan bangunan liar permanen dan semi-permanen yang berada di sisi rel kereta atau di sekitar Taman Bencong dan sekitarnya berdiri di atas lahan PT KAI Daop 1 Jakarta. Jumlah bangunan permanen dan semi-permanen yang ditertibkan itu lebih dari 70 unit.
Pihak PT KAI sebelumnya telah melakukan penghentian izin pemanfaatan lahan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penertiban, guna mendukung program Pemkab Karawang yang akan membangun ruang terbuka hijau di area tersebut.
"Sosialisasi rencana pemanfaatan lahan untuk ruang terbuka hijau di area PT KAI itu sudah disosialisasikan sejak tahun 2024," katanya.
Pihak PT KAI Daop 1 Jakarta sudah berkomunikasi kepada para pedagang kaki lima di sekitar Taman Ade Irma sejak 2024 sehingga prosesnya cukup panjang.
"Sekarang kami tindaklanjuti (dengan penertiban), karena penting untuk menjaga fungsi taman sebagaimana mestinya," kata dia.
Ia mengatakan penertiban bangunan liar dan PKL di sisi rel kereta api wilayah perkotaan Karawang itu sebenarnya untuk mengembalikan fungsi Taman Ade Irma sebagai ruang terbuka hijau.