Pemerintah Bakal Berikan Rp 60 Juta Bagi Korban yang Rumahnya Terdampak Bencana

2 weeks ago 43

Pemerintah Bakal Berikan Rp 60 Juta Bagi Korban yang Rumahnya Terdampak Bencana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kondisi rumah warga yang terdampak Galodo di Agam, Sumbar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui menganggarkan Rp 60 juta per rumah untuk membantu para pengungsi yang rumahnya hancur dan rusak akibat bencana banjir di Pulau Sumatra.

Awalnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto memberikan laporan kepada Presiden Prabowo terkait pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) yang diperuntukkan kepada para pengungsi banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Per hari ini, Bapak Presiden, rumah masyarakat yang rusak itu sampai 37.546 rumah baik yang rusak berat, rusak berat ini termasuk yang hilang kena sapu banjir, kemudian rusak sedang, dan rusak ringan,” kata Suharyanto dikutip Senin (8/12).

Suharyanto melanjutkan data tersebut belum final, karena pendataan masih terus dilakukan oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala BNPB kemudian mengusulkan hunian sementara yang diperuntukkan kepada pengungsi nantinya dibangun oleh anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana, sementara hunian tetap untuk mereka, pembangunannya diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kemudian yang tidak pindah, karena mungkin banjirnya, dampaknya tidak terlalu besar bagi keluarga itu sehingga tidak harus pindah, tetapi rumahnya rusak, kami perbaiki oleh satgas BNPB,” kata Suharyanto.

Terkait anggaran, BNPB mengajukan Rp 60 juta per rumah kepada Presiden Prabowo.

“Ini hunian tetap anggaran Rp 60 juta cukup?” tanya Presiden ke Suharyanto.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui menganggarkan Rp 60 juta per rumah bagi korban banjir bandang Pulau Sumatra yang rumahnya rusak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |