Pemda KSB Kebingungan Frasa dan/atau, Ini Penjelasan Ahli Madya Kemenkum NTB

6 hours ago 13

Kamis, 02 April 2026 – 17:15 WIB

Pemda KSB Kebingungan Frasa dan/atau, Ini Penjelasan Ahli Madya Kemenkum NTB - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menerima kunjungan konsultasi dari Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (2/4). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menerima kunjungan konsultasi dari Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (2/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum NTB ini membahas ketentuan dalam Lampiran III Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait penyelenggaraan katalog elektronik.

Konsultasi ini difokuskan pada pemaknaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan persiapan e-purchasing katalog metode negosiasi harga.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Leo Arisandy, bersama Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa frasa tersebut kerap menjadi temuan dalam pemeriksaan inspektorat.

Oleh karena itu diperlukan penjelasan yang tepat agar implementasinya tidak menimbulkan permasalahan.

Menanggapi hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, memberikan penjelasan gamblang.

Taufan Arisandy menjelaskan bahwa frasa “dan/atau” memiliki makna kumulatif sekaligus alternatif. Artinya, ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan memilih salah satu poin, menggabungkan beberapa poin, atau menjalankan seluruh poin secara bersamaan, sesuai kebutuhan dan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penggunaan frasa “dan/atau” bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan norma serta memperluas cakupan pengaturan tanpa menimbulkan celah hukum.

Konsultasi ini difokuskan pada pemaknaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan persiapan e-purchasing katalog metode negosiasi harga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |