jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang terletak di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pihak kuasa hukum Ono Surono sebelumnya mengungkapkan, dalam penggeledahan ada kejanggalan yang dia pertanyakan. Salah satunya adalah kamera CCTV yang dimatikan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk anggota keluarga yang mendampingi dan menyaksikan langsung.
"Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4).
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Sdr. ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," lanjutnya.
"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana."
Budi juga membantah tuduhan pihak Ono Surono yang menyebutkan dalam prosesnya penyidik meminta untuk dimatikan CCTV. Katanya, kamera pengawas itu justru dimatikan oleh pihak keluarga.









































