Amsal Sitepu Bebas, Gekrafs Serukan Keadilan & Perlindungan Karya Kreatif

4 hours ago 15

Kamis, 02 April 2026 – 18:26 WIB

Amsal Sitepu Bebas, Gekrafs Serukan Keadilan & Perlindungan Karya Kreatif - JPNN.com Jateng

Terdakwa Amsal Christy Sitepu seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. FOTO: Yudi Manar/ANTARA FOTO.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jawa Tengah menyambut baik keputusan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Kasus yang menjerat pegiat ekonomi kreatif tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik hingga dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Perkara ini mencuat lantaran dinilai menyentuh aspek fundamental dalam ekosistem ekonomi kreatif, khususnya terkait penghargaan terhadap proses kreatif dalam produksi video.

Proses itu mencakup tahapan ide, penyusunan konsep, pengambilan gambar, penyuntingan, pengisian suara, pemotongan gambar hingga penggunaan alat produksi yang menjadi satu kesatuan dalam menghasilkan karya profesional.

Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian menegaskan bahwa kasus ini tidak semata menyangkut individu, melainkan menyentuh rasa keadilan seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Ketika satu insan kreatif merasa terzalimi, seluruh pelaku ekonomi kreatif ikut merasakan hal yang sama. Karya kreatif harus dihargai dan keadilan harus ditegakkan,” kata Kawendra, Kamis (2/4).

Senada dengan itu, Ketua Gekrafs Jawa Tengah Berty Diah menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi penegas pentingnya kehadiran organisasi di tengah pelaku ekonomi kreatif.

“Gekrafs bukan sekadar wadah kolaborasi, tetapi juga rumah perjuangan yang hadir untuk menjaga hak, martabat, dan semangat berkarya para pejuang ekonomi kreatif,” ujar Berty.

Menurutnya, keputusan penangguhan penahanan itu menjadi harapan baru bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya generasi muda, agar tidak merasa takut untuk berkarya, berinovasi, dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Gekrafs menyerukan keadilan & perlindungan karya kreatif seusai Amsal Sitepu divonis bebas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |