jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pelaku pembunuhan berinisial MMK yang menghabisi nyawa seorang pria berinisial MMA di Kecamatan Porong, Sidoarjo pada 7 November lalu, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Terhadap pelaku, polisi menyangkakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa.
Tobing menjelaskan MMK menghabisi nyawa korban di dalam mobil miliknya yang terparkir di pinggir jalan kawasan Porong. Motifnya karena pelaku emosi saat korban terus menagih sisa hutang sebesar Rp40 juta.
Pelaku dan korban diketahui merupakan rekan bisnis, dengan MMA sebagai investor. Pelaku sebelumnya sempat membayar sebagian hutang kepada korban sebesar Rp22 juta.
Namun, pada hari kejadian, korban yang berada satu mobil terus menanyakan pelunasan hutang hingga memancing emosi pelaku.
Pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul dan mencekik hingga tewas. Setelah itu jasad korban dibuang ke parit di Jalan Arteri Porong.
Keluarga korban yang sempat kehilangan kontak dengan MMA kemudian membuat laporan ke polisi. Mereka mengetahui korban tewas setelah melihat unggahan penemuan mayat di wilayah Porong di media sosial yang cirinya menyerupai MMA.
Pelaku MMK kini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/mcr12/jpnn)




































