jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pria berinisial RP alias Rikardo (28) ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).
RP diduga melakukan pembakaran hutan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Penangkapan ini dilakukan seusai polisi mendeteksi adanya hotspot melalui sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau pada Rabu, 2 Juli 2025, sore.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan dari Bhabinkamtibmas.
Tim Satreskrim langsung turun ke lokasi sesaat setelah terpantau titik api.
“Dari hasil pengecekan di Desa Alim, tim menemukan hutan seluas sekitar satu hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui merupakan warga setempat,” ungkap Fahrian, Jumat (47).
Dalam penyelidikan diketahui bahwa pelaku sengaja membakar tumpukan semak kering di lima titik dengan menggunakan mancis yang disetel menyala besar, lalu meninggalkan lokasi saat api mulai membesar.
“Tujuannya adalah untuk membuka lahan kebun sawit baru,” beber Fahrian.