jpnn.com, JAYAWIJAYA - Polres Jayawijaya mengungkap pencurian dan kekerasan atau curas (jambret) terhadap anggota Bhayangkari atau istri polisi di daerah setempat.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara mengatakan kasus tindak pidana curas itu terjadi di Jalan Hom-Hom (belakang Kios Surya).
“Anggota bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di sekitar pasar Potikelek Wamena. Pada pukul 15.15 WIT, petugas mengamankan terduga pelaku saat berbelanja di sebuah kios pakaian bekas di jalan Irian Wamena,” kata dia dikutip dari Antara, Minggu (7/9).
Dia menyebut identitas pelaku yang diamankan adalah RK (25). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RK berperan sebagai pengantar menggunakan sepeda motor, sementara rekannya KY berperan sebagai eksekutor dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Anggota mengamankan pelaku dan juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujarnya.
Dia memberikan apresiasi kepada tim opsnal satreskrim yang telah bekerja keras di lapangan sehingga berhasil mengungkap tindak pidana curas tersebut.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Jayawijaya,” katanya.
Dia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Jayawijaya.