jpnn.com, JAKARTA - Wanita berinisial IVS (65), pelaku tabrak lari menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.
Adapun korban pria berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).
Keluarga korban tabrak lari tidak bisa membendung amarahnya dan meneriaki IVS sebagai pembunuh.
"Pelaku ini tidak juga ditahan. Kami tidak mengerti alasan pihak jaksa dan hakim, padahal orang tua kami sudah meninggal akibat tindakan wanita ini," kata anak korban Haposan seusai sidang.
Dia mengatakan terdakwa ini mengaku sakit sehingga penangguhan penahanan terhadap dirinya dikabulkan.
Namun, beberapa jam saat sidang perdana pada Kamis (31/7) terdakwa pergi ke pasar dan berbelanja dengan tenang.
"Perempuan ini tidak memiliki empati, dia mengaku sakit, tetapi tetap berbelanja ke pasar. Ini tak masuk logika," kata dia.
Haposan menambahkan sejak sidang perdana, terdakwa tidak memiliki itikad baik datang dan menyatakan penyesalan kepada keluarga korban.