Pelaku Tabrak Lari Tak Ditahan, Keluarga Korban: Dia Pembunuh

1 month ago 57

 Dia Pembunuh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Tabrak lari. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)

jpnn.com, JAKARTA - Wanita berinisial IVS (65), pelaku tabrak lari menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.

Adapun korban pria berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).

Keluarga korban tabrak lari tidak bisa membendung amarahnya dan meneriaki IVS sebagai pembunuh.

"Pelaku ini tidak juga ditahan. Kami tidak mengerti alasan pihak jaksa dan hakim, padahal orang tua kami sudah meninggal akibat tindakan wanita ini," kata anak korban Haposan seusai sidang.

Dia mengatakan terdakwa ini mengaku sakit sehingga penangguhan penahanan terhadap dirinya dikabulkan. 

Namun, beberapa jam saat sidang perdana pada Kamis (31/7) terdakwa pergi ke pasar dan berbelanja dengan tenang.

"Perempuan ini tidak memiliki empati, dia mengaku sakit, tetapi tetap berbelanja ke pasar. Ini tak masuk logika," kata dia.

Haposan menambahkan sejak sidang perdana, terdakwa tidak memiliki itikad baik datang dan menyatakan penyesalan kepada keluarga korban.

Keluarga korban tabrak lari tidak bisa membendung amarahnya dan meneriaki wanita sebagai pembunuh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |