jpnn.com - Polisi menangkap seorang pemuda pedofil berinisial A yang sempat viral di media sosial (medsos) setelah beraksi di salah satu tempat ibadah di Kota Jambi.
Dalam beraksi, A menyasar bocah perempuan berusia delapan tahun.
"Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun atau fedofil yang beraksi di teras salah rumah ibadah itu berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (7/9),” kata Kepala seksi (Kasi) Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi, saat dihubungi media, Minggu (7/9/2025).
Dia menyebut sesuai ditangkap, tersangka diperiksa di polsek oleh tim satreskrim yang menangkap
"Masih di sana (polsek, red), belum diserahkan ke polresta untuk penanganan lebih lanjut dalam kasusnya,” kata Deddy.
Penangkapan pelaku ini juga diakui oleh Taufik, ketua RT setempat di lokasi kejadian pencabulan saat dikonfirmasi media.
Taufik menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari salah satu pengelola rumah makan di Pasir Putih mendatangi rumahnya, untuk memberitahu keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumah makan masih di daerah Pasir Putih. Kebetulan pengelolanya ke rumah tadi pagi, bahwa pelakunya kerja di rumah makan itu," tutur Taufik.