jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) guru PPPK dari kabupaten Purworejo, Raden Sutopo Yuwono dan E. Novi Kurnianingrum bersukacita.
Gaji Juni yang mereka terima berlipat-lipat setelah gaji ke-13 PPPK dicairkan pemerintah.
"Alhamdulillah, selain gaji bulanan, saya mendapat gaji ke-13 sebesar
4.383.700 rupiah, sedangkan isteri saya 3.603.100 rupiah," kata Sutopo kepada JPNN, Rabu (11/6).
Sutopo berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, Kemendikdasmen, KemenPAN-RB, dan BKN karena konsisten memperjuangkan kesejahteraan PPPK.
Pencairan gaji ke-13 di momentum yang tepat di mana uangnya bisa digunakan untuk menyekolahkan anak.
"Berkat gaji ke-13, kami bisa berkurban, menambah tabungan, dan keperluan lainnya," kata Sutopo.
Walaupun hak-hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlahan, tetapi pasti mulai direalisasikan, masih ada ganjalan di hati para PPPK.