jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap tiga debt collector yang melakukan upaya penarikan kendaraan secara paksa dan pengadangan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Rekaman video aksi ketiga orang tersebut sempat viral di media sosial dan mengundang berbagai respons dari warganet.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026). Korban yang tengah melajukan kendaraannya di Jalan Pasteur, tiba-tiba dipepet oleh dua motor.
Para tersangka beralasan bahwa mobil yang digunakan korban bermasalah sehingga perlu dilakukan pengecekan.
"Kemudian debt collector-nya memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi dari pihak debt collector," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (3/3).
Karena ketakutan, korban kemudian menghubungi saudaranya yang merupakan anggota polisi di Polsek Cicendo, sambil merekam video kejadian tersebut. Setelah didatangi anggota polisi, ketiga orang debt collector itu pun membubarkan diri.
"Dengan adanya kejadian tersebut, kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung bersama-sama dengan unit resmob di Polda Jabar melakukan penyidikan. Dan kami temukan bahwa pada saat itu ada tindakan dari debt collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan," jelasnya.
Polisi pun melacak keberadaan ketiga orang tersebut dan memburunya. Alhasil, pihaknya telah menangkap tiga orang tersebut, berinisial RE, SE, dan AY dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.












































