jpnn.com, JAKARTA - Dosen Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Mahawan Karuniasa menyoroti pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Letjen TNI Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
"Saya melihatnya perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian," kata Mahawan saat dihubungi wartawan pada Jumat (5/6).
Secara hukum, kata dia, sebuah pertemuan seremonial atau berada dalam satu panggung belum otomatis membuktikan adanya intervensi, kompromi, atau konflik kepentingan.
"Namun, dalam tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum sumber daya alam, persepsi publik juga penting," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, jika pada saat yang sama terdapat dugaan bahwa perusahaan tertentu yang dikaitkan dengan pejabat daerah sedang menjadi perhatian Satgas PKH.
Menurut informasi yang beredar, Satgas PKH menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 500 miliar kepada PT Wijaya Karya, yang diduga terafiliasi dengan Gubernur Sherly.
Dalam situasi seperti ini, Mahawan mengingatkan pejabat Satgas PKH harusnya menjaga jarak etik, menjaga independensi, dan menghindari ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak yang berpotensi terkait dengan perkara.
"Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk transaksi atau instruksi langsung," tegas dia.







































