jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam kontestasi Pilbup Banggai dinilai sudah masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, pendapat hukum (legal opinion) ini dipandang penting untuk disampaikan ke publik.
Ia mengungkapkan bahwa rangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 tersebut meliputi pemanfaatan program dan kegiatan pemda guna pemenangan Paslon 01, pelibatan Aparatur Sipil Negara, praktik politik uang, kampanye terselubung, serta intimidasi atau persekusi.
Ia menegaskan bahwa terjadinya pelanggaran yang dilakukan petahana jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terjadinya pelanggaran yang dilakukan petahana sebab posisi dominan yang ada padanya, dan digunakan secara terstruktur, sistematis dan masif dan dengan itu memenangkan dirinya secara tidak sah dan melawan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa praktik politik uang lazimnya selalu berhubungan dengan pemanfaatan program dan kegiatan pemda serta melibatkan ASN.
"Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Di dalamnya terkandung iktikad tidak baik dan bersifat melawan hukum," katanya.
Atas dasar pelanggaran yang berulang tersebut, Abdul Chair menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak lagi relevan dan justru mencederai asas keadilan serta kepastian hukum.