jpnn.com, OGAN ILIR - Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak
Pencurian itu terjadi dekat area pemakaman Desa Srikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (7/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial AT (29) warga Desa Srikembang I, dan A alias K (43) warga Desa Srikembang III.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, Selasa 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Sapi milik korban W (41) diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati, kemudian dipotong dan diambil dagingnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 15 juta.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr Syaparudin Akso mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025.
Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku diamankan.