jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, Lita Gading diduga melakukan kejahatan terhadap eksploitasi anak dan kekerasan secara psikis.
"Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis," ujar Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
"Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tetapi ini menjadi konvensi internasional," sambungnya.
Suami Mulan Jameela itu melaporkan Lita Gading atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
Aldwin menuturkan, anak di bawah umur memiliki hak privasi untuk tidak dipublikasi melalui media.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orangtuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU perlindungan anak," tuturnya.
"Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga ka mi laporkan UU ITE," imbuhnya.