jpnn.com, MAJALENGKA - Polsek Majalengka Kota tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh seorang mahasiswi di Kabupaten Majelengka.
Korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta, setelah ditipu dengan modus pacaran.
Korban berinisial K (22 tahun), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak dia ajukan.
Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto mengatakan, kasus ini berawal saat korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku berinisial HDO, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon genggam dan akun keuangan digital milik korban. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui menggunakan akses tersebut untuk melakukan sejumlah transaksi tanpa seizin korban," kata Piki, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026.
Pelaku sempat meminjam satu unit telepon genggam milik korban dan diduga menggunakan perangkat tersebut untuk mengakses layanan pinjaman digital setelah mengetahui kata sandi korban.
Salah satu transaksi yang terungkap terjadi pada 15 Mei 2026 saat pelaku diduga mencairkan dana sebesar Rp3 juta melalui layanan pinjaman digital milik korban.







































