jpnn.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengakui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk pemeriksaan.
Ruangan itu dipakai tim KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Niko Darutama, mengatakan lembaga antirasuah meminjam ruangan untuk pemeriksaan sejumlah pihak yang terjaring OTT KPK di Koltim.
Namun, Kombes Dody menyampaikan tidak mengetahui pasti perkara korupsi yang sementara ditangani KPK.
"Tadi penyidik KPK koordinasi pakai ruangan untuk pemeriksaan kasus korupsi yang di Kolaka Timur," kata dia.
Dia menyebutkan bahwa penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.
Dody juga menyampaikan dari keterangan yang diperoleh ada beberapa orang dari Kolaka Timur yang diperiksa penyidik KPK di ruangan Tipikor.
"Dari beberapa orang tadi, tidak ada Bupati Kolaka Timur," ungkapnya.