kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Penasihat hukum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa saat vonis hukuman.
“Kami mohon majelis hakim agar mempertimbangkan kembali pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan dari oditurat militer,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa ketika membacakan duplik atas replik oditurat militer kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Letda Efan meminta pertimbangan agar hakim tidak menerapkan hukuman tersebut sebagaimana dalam dakwaan primer dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Majelis hakim mohon mempertimbangkan tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena mendapat tekanan dari pihak keluarga,” kata Letda Efan.
Terkait tekanan dari pihak keluarga korban yang dimaksud, Letda Efan menguraikan penjelasan tersebut saat mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang beberapa waktu lalu.
Letda Efan mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan tekanan secara terus menerus dari pihak keluarga korban agar terdakwa segera menikahi korban karena diduga pernah check in berdua dalam satu kamar di salah satu hotel di Banjarbaru.
Kemudian, terdakwa mengaku diancam dengan rekaman video, korban merekam terdakwa hanya menggunakan celana dalam saat check in berdua di sebuah hotel. Sehingga terdakwa merasa rekaman video itu dijadikan sebagai alat untuk memaksa terdakwa menikahi korban.
“Sekalipun tuntutan dari oditurat militer tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan,” kata Letda Efan.