jpnn.com - KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap oknum polisi Bripda Torino Tobo Dara (21) yang menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan bahwa PTDH itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (18/11) kemarin.
"Sidang KKEP kemarin memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (19/11).
Kombes Henry mengatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Menurut dia, Polda NTT tidak akan menoleransi setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.
“Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” ungkap perwira menengah Polri, itu.
Henry menjelaskan dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.
Bripda Torino juga mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial dan menjadi pembicaraan semua orang yang menonton video aksinya itu.
Henry menyatakan bahwa Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan termasuk kasus penganiayaan tersebut.







































