jpnn.com - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Seluma melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota LSM yang melakukan pemerasan kepada kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan oknum LSM itu dilakukan di salah satu minimarket yang ada di Kecamatan Seluma pada Rabu (25/6/2025) pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti yang disita yaitu uang tunai Rp 10 juta.
Awalnya oknum LSM tersebut ingin melaporkan salah seorang kepala Puskesmas di Seluma terkait suatu kasus dan meminta uang Rp 25 juta, tetapi disepakati hanya Rp 10 juta.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat kami melakukan OTT terhadap terduga pelaku pemerasan. Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti Rp 10 juta," kata Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Intelijen Renaldo Ramadhan.
Setelah itu oknum LSM tersebut dibawa di ruangan Kasi Pidana Khusus Kejari Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu fokus melakukan penanganan kasus tindak pidana korupsi mulai dari kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan pasar tradisional modern (PTM) yang telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh orang tersebut yaitu Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi yaitu Budi Laksono (BL), mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB).
Kemudian, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL), Direktur PT Trigadi Lestari yaitu Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP).