Ngobras Penyuluhan: Penyuluh Pertanian Kunci Sukses Swasembada Pangan

4 hours ago 4

 Penyuluh Pertanian Kunci Sukses Swasembada Pangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ngobrol Asyik Penyuluhan. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pertanian berupaya memperkuat peran penyuluh pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Hal itu ditegaskan melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Instruksi Presiden menjadi dasar hukum percepatan pengalihan penyuluh pertanian berstatus ASN dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian dalam waktu satu tahun, guna mempercepat tercapainya swasembada pangan nasional dengan memperkuat peran penyuluh sebagai pendamping petani di lapangan.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti menambahkan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas penyuluh melalui pelatihan, penyediaan sarana-prasarana, serta kerja sama dengan berbagai pihak.

“Dengan adanya Inpres ini, peran penyuluh makin diberdayakan agar lebih optimal. Kami pastikan penyuluh akan didukung secara penuh dalam menjalankan tugasnya di lapangan,” kata Santi.

Sosialisasi tentang Inpres ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan) Tedy Dirhamsyah pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan, Selasa (17/6).

Tedy menyampaikan bahwa penyuluh akan menjadi garda depan dalam mendukung program strategis pemerintah.

Pendayagunaan penyuluh adalah kunci sukses berbagai program nasional seperti makan siang dan susu gratis, serta menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Inpres ini memuat pengalihan status ASN penyuluh dari daerah ke pusat, yang akan efektif berlaku mulai Januari 2026.

Instruksi Presiden menjadi dasar hukum percepatan pengalihan penyuluh pertanian berstatus ASN dari daerah ke Kementan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |