Nasib Ma’ruf Cahyono yang Tersangka Gratifikasi Rp 17 M

9 hours ago 5

Nasib Ma’ruf Cahyono yang Tersangka Gratifikasi Rp 17 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Budi mengatakan bahwa pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.

Pencekalan tersebut dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

Beginilah nasib eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang jadi tersangka penerima gratifikasi Rp 17 miliar terkait proyek di MPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |