jpnn.com, SERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap oknum guru honorer berinisial DB (33) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka diciduk di rumahnya di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Senin (13/10) malam tanpa perlawanan.
"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak empat kali saat kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah.
Pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena dorongan nafsu," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena memiliki kelainan orientasi seksual.
"Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Dia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki," jelasnya.