Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini

13 hours ago 6

Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Juanda menggelar pemusnahan ribuan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama 2024 hingga 2025 di kawasan PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Mojokerto pada Selasa (29/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan memusnahkan ribuan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama 2024 hingga 2025 di kawasan PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Mojokerto pada Selasa (29/4).

"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang telah kami amankan karena melanggar ketentuan, baik kepabeanan maupun cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Juanda," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Agung Wibowo dalam keterangannya, Jumat (2/5).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari kurma, pakaian, tas, produk skincare, rokok tanpa pita cukai, serta berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin dari BPOM.

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah berkat penindakan ini dinilai sangat signifikan.

Diketahui, selama 2024, Bea Cukai Juanda telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 300 kasus pelanggaran.

"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," tegasnya.

Pemusnahan ini pun menurut Agung menjadi wujud komitmen Bea Cukai Juanda dalam menjalankan peran sebagai community protector.

Bea Cukai Juanda mewujudkan komitmen memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2024-2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |