jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti kasus hukum Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.
"Muruah Kejaksaan Agung diuji dalam perkara Silfester Matutina," kata Chandra, Kamis (7/8/2025).
Chandra menyebut Silfester yang juga komisaris independen di perusahaan pelat merah, PT Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (Persero) atau ID Food sudah dinyatakan bersalah atas perkara itu.
"Saya telah membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 Tanggal 20 Mei 2019 setebal 9 halaman," kata Chandra.
Adapun bunyi putusan MA; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Silfester Matutina menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menurut Chandra, bunyi Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL Tanggal 30 Juli 2018, yaitu: Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memfitnah".
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silfester dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun.