jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri menyatakan bahwa mulai besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mulai memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam hari bagi para pelajar.
Kebijakan ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan perlindungan terhadap generasi muda.
“Terkait penanganan disiplin ini, mohon izin, tadi saya sudah sampaikan kepada Forkopimda, bahwa kami menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Pak Gubernur. Ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok, khususnya para pelajar,” ucapnya, Senin (2/6).
Dirinya menegaskan, para pelajar tidak lagi diizinkan berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang mendesak setelah pukul 21.00 WIB.
“Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam 9 malam. Untuk itu kami mohon dukungan dari bapak-bapak TNI dan Polri untuk sama-sama mengontrol lingkungan,” tuturnya.
Penerapan aturan ini, akan melibatkan jajaran wilayah dan keamanan hingga tingkat bawah, termasuk camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, dan bhabinkamtibmas.
“Jangan sampai di atas jam 21.00 WIB, anak-anak masih nongkrong-nongkrong. Kami ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga di jam yang sudah tidak layak lagi mereka berada di luar,” jelasnya.
Supian menyebut, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan kaku atau hukuman, melainkan sebagai upaya peningkatan disiplin dan perlindungan anak-anak dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.