Mulai 2026 Produsen Mobil Listrik Dituntut Melokalisasi Produk di Indonesia

3 weeks ago 30

Mulai 2026 Produsen Mobil Listrik Dituntut Melokalisasi Produk di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pabrik mobil listrik. Foto: ridha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyetop insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024.

Berdasarkan aturan impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%.

Dengan demikian, mobil listrik impor cukup bayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%.

Insentif mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025.

Insentif diberikan dengan komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejumlah 1:1 untuk dapat klaim bank garansi. Selanjutnya, produksi dengan spesifikasi teknis minimal sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024.

Pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. Lewat dari tahun 2027, sisa bank garansi diklaim pemerintah.

Pada 2028, pemerintah bisa mengambil klaim bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya oleh peserta program.

Pemerintah akan menyetop insentif mobil listrik (BEV) impor CBU dan mulai 2026 para produsen dituntut melokalisasi produk mereka di Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |