Mukhlis Ramlan Soroti Bencana Banjir Sumatra dan Kayu Gelondongan

7 hours ago 18

Mukhlis Ramlan Soroti Bencana Banjir Sumatra dan Kayu Gelondongan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi. Kayu Gelondongan dari pembalakan liar (Foto:Antara/ HO-Humas Polda Riau).

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) RI Mukhlis Ramlan mengatakan bencana alam yang terjadi tiba-tiba di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi alarm kehidupan bagi kita semua.

Sebab, kata dia, kapan pun musibah bisa datang dan melanda siapapun.

“Yang lebih mengerikan dari kerusakan alam akibat keserakahan manusia ini adalah hilangnya nalar kritis kita sebagai anak bangsa untuk hadir memberikan kritik yang konstruktif serta hadir untuk membangun bangsa ini dengan berbagai potensi yang kita miliki,” ujar Mukhlis Ramlan dalam keterangan tertulis pada Minggu (7/12/2025).

Dia menyebut kemungkinan kali perdana di bangsa ini ada bencana alam banjir yang di dalamnya terdapat jutaan kubik kayu gelondongan dengan berbagai ukuran.

Kayu tersebut menghantam apapun yang menghalangi alirannya, rumah, jembatan, sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah, ribuan manusia meninggal dunia bahkan yang hilang pun tak terhitung banyaknya.

“Fenomena alam yang tidak biasa ini tentu menjadi catatan khusus yang langsung diambil tindakan serius oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Mukhlis Ramlan.

Dia juga mengaprerasi Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo yang menurunkan personel semaksimal mungkin untuk turun membantu rakyat sekaligus mengusut tuntas siapa dalang atas pelaku illegal logging.

Menurut Mukhlis Ramlan, langkah Kapolri tersebut sekaligus membantah pernyataan bahwa kayu yang terbawa banjir adalah pohon yang ikut terbawa arus.

Kerusakan alam akibat keserakahan manusia ini adalah hilangnya nalar kritis kita sebagai anak bangsa untuk hadir memberikan kritik yang konstruktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |