jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan tersebut menegaskan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal adalah pihak pertama dan sah yang berhak atas penggunaan merek sejak 2013.
Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti menyambut baik putusan ini sebagai bentuk kepastian bagi publik dan pelaku usaha.
"Penetapan ini memberikan kejelasan bagi kami sebagai pemilik dan pengembang awal Kutus Kutus. Sejak awal, produk ini lahir dari proses panjang dan dedikasi untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat," kata Riva dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (1/12).
Bambang Pranoto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. Terutama, mendukung proses klarifikasi dan putusan hukum tersebut.
"Kami berharap kejelasan ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap Kutus Kutus," tuturnya.
Sengketa bermula ketika muncul pendaftaran merek oleh pihak lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan produk Kutus Kutus, yang sudah lebih dulu beredar dan dikenal publik.
Melalui proses pemeriksaan, pengadilan menyimpulkan, merek tersebut berasal dari karya dan pengembangan Bambang Pranoto sejak lebih dari satu dekade lalu.





















.jpeg)





















