jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Senin (18/7) sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan libur nasional seperti wacana sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB itu merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan tersebut secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ucap Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangannya.
Dengan adanya cuti bersama, pemerintah meminta partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan 17 Agustus seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.