jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan adanya penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu.
Maman menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai proteksi terhadap pelaku UMKM di dalam negeri.
“Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan,” kata Maman dikutip Rabu (24/12).
Dia menjelaskan maraknya produk impor murah, khususnya dari China, membuat UMKM kesulitan bersaing dari sisi harga.
Karena itu, dengan adanya harga acuan, dirinya berharap tercipta persaingan yang setara sehingga produk lokal tetap memiliki ruang tumbuh.
Lebih lanjut Maman mengatakan Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.
Meski belum dapat merinci produk-produk tersebut, dia menegaskan bahwa daftar itu mencakup komoditas yang dinilai paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM.
“Kami sedang melakukan studi terlebih dahulu,” ujar dia.












































