jpnn.com, JAKARTA - Penunjukkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden dinilai bermasalah dari sisi ketatanegaraan. Pasalnya, dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Ada problematika dari segi hukum administrasi negara. Meskipun itu kekuasaan presiden pastinya penunjukan seperti itu dilakukan dengan surat keputusan. Untuk sementara waktu atau dalam periode tertentu supaya proses ketatanegaraan basisnya selalu peraturan," ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Selasa (22/4).
Feri mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberi hak prerogatif kepada presiden untuk menyusun kabinet.
Namun, tertib beradministrasi juga penting untuk diterapkan oleh pemerintah.
"Keluarkan saja surat keputusan presiden kan sangat cepat tidak perlu panjang-panjang sehingga penunjukan secara resmi bukan ala kadarnya agar kemudian presiden betul-betul berkomunikasi dengan tiga menteri yang ditunjuk," tutur Feri.
Feri menjelaskan, tidak menjadi soal siapa yang ditunjuk sebagai juru bicara presiden.
Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan adanya aturan sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga ada norma atau ketentuan hukum yang jadi pegangan kenapa tugas tugas jubir untuk sementara waktu diberikan kepada kementerian atau para menteri tersebut agar kemudian orang tidak melihat sikap atau kebijakan yang asal cepat, tetapi tidak tepat," kata Feri.