MenPANRB Rini: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat P3K Secara Bertanap

6 days ago 64

 PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat P3K Secara Bertanap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK (P3K) secara bertahap.

Ada dua syarat yang bisa memuluskan alih status PPPK paruh waktu ke P3K, yakni:

  1. Kinerja baik, sesuai hasil evaluasi.
  2. Tersedia anggaran dan ada formasinya.

Peralihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu itu diatur dalam Keputusan MenPANRB atau KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

"Mengapa alih status ke PPPK penuh waktu itu belum bisa direalisasikan karena adanya UU HKPD yang membatasi belanja pegawai 30 persen," kata MenPANRB Rini dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Karena kendala itulah, kata MenPANRB Rini, pada awal Mei 2026 ada pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam pembahasan tiga menteri itu, disepakati masa transisi pelaksanaan UU HKPD yang seharusnya direalisasikan Januari 2027.

"Jadi, nanti ada kebijakan khusus bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang fiskalnya terbatas," tutur MenPANRB Rini.

Menteri Rini mengungkapkan bahwa kebijakan khusus itu dimasukkan dalan RUU APBN 2027.

MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan PPPK Paruh Waktu bisa diangkat P3K secara bertanap

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |